Skip to content
  • Home
  • Contact
  • Sitemap
  • Bisnis
  • Hiburan
Guru Makassar

Banner Jam dan Sosmed

BOEGIS FASHION STORE
  • HOME
  • USAHA RUMAHAN
    • Kuliner Rumahan
    • Kuliner Dan Catering
    • Fashion Dan Aksesoris
    • Kecantikan Dan Perawatan
    • Online Dan Digital
    • Rumah Tangga Dan Kebersihan
    • Pendidikan Dan Kreatif
    • Ternak Dan Pertanian
    • Hiburan Dan Hobi
    • Unik Dan Anti Mainstream
  • SIDE HUSTLE
    • Freelance Writing Dan Blogging
    • Desain Grafis Dan Kreatif
    • Video Dan Audio Editing
    • Social Media Dan Influencer
    • Data Dan Analisis
    • Selling Dan E-commerce
    • Coding Dan IT
    • Pendidikan Dan Les Privat
    • Game Dan Hobi
    • Side Hustle Unik
  • BISNIS ONLINE
    • Jasa Freelance
    • Affiliate Marketing
    • Jasa Digital
    • Produk Digital
    • Dropshipper
    • Payment Point Online Bank
    • Content Creator
    • Reseller
    • Pendidikan Online
    • Virtual Assistant
  • Follow Us
  • HOME
  • Kisah Sukses
  • Kisah Kegagalan
  • Modal Awal
  • Tanpa Modal
  • Bisnis Online
  • Lokasi Strategis
  • Strategi Bisnis

Banner Jam dan Sosmed

TOMMACCA

Rahasia Resep Masakan

Rahasia Resep Masakan

Label Resep Masakan

Label 2 Bisnis

Rahasia Resep Masakan

Label Bisnis

KERJA ONLINE

Wordpress
banner

Daftar Mata Pelajaran Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kurikulum Merdeka versi Kementerian Agama


Madrasah
Ibtidaiyah menyelenggarakan pendidikan dasar yang mengintegrasikan ilmu umum dan ilmu agama secara seimbang. Ini menjadi kekhasan utama MI dibanding SD biasa. Kurikulumnya mengacu pada prinsip moderasi beragama, penguatan karakter, dan penguasaan kompetensi dasar sesuai arah kebijakan pendidikan nasional dan Kementerian Agama.

Penetapan dan pelaksanaan seluruh mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah (MI), baik yang bersifat wajib nasional maupun yang bersifat kekhasan madrasah, secara menyeluruh mengacu pada Kurikulum Merdeka versi Kementerian Agama Republik Indonesia. Kurikulum ini merupakan bentuk penyesuaian dari Kurikulum Merdeka yang diberlakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), namun diadaptasi secara khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjawab kebutuhan khas madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berbasis keagamaan.

Dasar hukum paling utama dari penerapan Kurikulum Merdeka di lingkungan madrasah, termasuk Madrasah Ibtidaiyah, adalah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah. KMA ini menjadi acuan resmi yang menggantikan kurikulum sebelumnya, yaitu Kurikulum 2013 (K-13), dan mengatur bagaimana madrasah menjalankan proses pembelajaran berbasis kompetensi, karakter, dan moderasi beragama dalam konteks Kurikulum Merdeka.

Secara lebih teknis dan rinci, pelaksanaan kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah diturunkan dalam bentuk struktur dan pembagian mata pelajaran melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Struktur Kurikulum Operasional Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dalam keputusan ini ditetapkan dengan jelas jenis-jenis mata pelajaran yang harus diajarkan, jumlah jam pelajaran per minggu untuk setiap mata pelajaran, serta pengelompokan antara mata pelajaran umum nasional dan mata pelajaran khas keislaman.

Berikut penjelasan lengkap dan terperinci mengenai mata pelajaran Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Indonesia, termasuk dasar hukum, struktur kurikulum, dan tujuan pengajarannya. Penjelasan ini mencakup:

  1. Dasar hukum dan kebijakan penyelenggaraan MI

  2. Jenis mata pelajaran (wajib dan tidak wajib)

  3. Penjelasan permata pelajaran

  4. Rangkuman Mata pelajaran Kelas 1 - 6


1. Dasar Hukum dan Kebijakan Penyelenggaraan MI

Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah lembaga pendidikan dasar formal setara SD, diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Dasar Hukum:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Pasal 17 menyatakan pendidikan dasar terdiri dari SD/MI dan SMP/MTs.

  • PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
    Menyebutkan bahwa madrasah menggabungkan kurikulum umum (nasional) dan kurikulum keagamaan.

  • KMA No. 347 Tahun 2022
    Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah. Ini menjadi acuan terbaru dalam penyusunan kurikulum MI.

  • Keputusan Dirjen Pendis No. 3211 Tahun 2022
    Tentang Struktur Kurikulum Operasional Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kurikulum Merdeka.


2. Jenis Mata Pelajaran di MI

Madrasah Ibtidaiyah mengajarkan dua rumpun utama:

A. Mata Pelajaran Umum (Nasional) – Wajib

Diarahkan oleh Kemendikbud dan berlaku juga di SD:

  • Bahasa Indonesia

  • Matematika

  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

  • Pendidikan Pancasila

  • Seni Budaya dan Prakarya (SBdP)

  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

B. Mata Pelajaran Keagamaan – Wajib (Khas MI)

Disusun oleh Kemenag:

  • Al-Qur’an Hadis

  • Akidah Akhlak

  • Fikih

  • Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)

  • Bahasa Arab

C. Muatan Lokal dan Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil Alamin (P5RA) Tidak Wajib

Contoh:

  • Bahasa Daerah

  • Tahfidz Al-Qur’an

  • Bahasa Inggris

  • Teknologi Informasi

  • Kesenian daerah


3. Penjelasan Per Mata Pelajaran

A. Mapel Keagamaan Khas MI

  • Al-Qur’an Hadis: Mengenalkan ayat-ayat pendek, membaca huruf hijaiyah, dan pemahaman dasar isi Al-Qur'an dan hadis.

  • Akidah Akhlak: Dasar keimanan dan pembentukan karakter berbasis nilai Islam.

  • Fikih: Pengantar praktik ibadah harian seperti wudhu, salat, puasa.

  • Sejarah Kebudayaan Islam (SKI): Mengenalkan kisah Nabi, sahabat, dan peradaban Islam.

  • Bahasa Arab: Memahami kosakata dasar, percakapan ringan, dan mengenal struktur kalimat Arab.

B. Mapel Umum

  • Bahasa Indonesia: Literasi dasar, kemampuan menulis, membaca, dan berpikir logis.

  • Matematika: Logika berhitung, pengukuran, dan penyelesaian masalah sederhana.

  • IPA & IPS: Awalnya digabung sebagai IPAS untuk kelas bawah, lalu dipisah di kelas atas menjadi IPA dan IPS.

  • Pendidikan Pancasila: Pendidikan kewarganegaraan, nilai-nilai dasar NKRI.

  • SBdP: Ekspresi seni rupa, gerak, musik, dan prakarya.

  • PJOK: Kesehatan dan kebugaran jasmani.

C. Muatan Lokal & P5RA (tidak wajib)

  • Bahasa Inggris (opsional): Pengantar bahasa asing, percakapan dasar.

  • Bahasa Daerah (opsional, tergantung daerah)

  • Tahfidz (banyak diterapkan di madrasah berbasis pesantren)

  • TIK/Komputer (tidak semua madrasah menyelenggarakan)

4. Mata Pelajaran Kelas 1 - 6

KELAS 1

  1. Al-Qur’an Hadis

  2. Akidah Akhlak

  3. Fikih

  4. Bahasa Arab

  5. Pendidikan Pancasila

  6. Bahasa Indonesia

  7. Matematika

  8. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)

  9. Seni Budaya dan Prakarya (SBdP)

  10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)

  11. Muatan Lokal (tidak wajib)

  12. Bahasa Daerah (tidak wajib, tergantung daerah)

  13. Bahasa Inggris (tidak wajib)


KELAS 2

  1. Al-Qur’an Hadis

  2. Akidah Akhlak

  3. Fikih

  4. Bahasa Arab

  5. Pendidikan Pancasila

  6. Bahasa Indonesia

  7. Matematika

  8. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)

  9. SBdP

  10. PJOK

  11. Muatan Lokal (tidak wajib)

  12. Bahasa Daerah (tidak wajib)

  13. Bahasa Inggris (tidak wajib)


KELAS 3

  1. Al-Qur’an Hadis

  2. Akidah Akhlak

  3. Fikih

  4. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)

  5. Bahasa Arab

  6. Pendidikan Pancasila

  7. Bahasa Indonesia

  8. Matematika

  9. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)

  10. SBdP

  11. PJOK

  12. Muatan Lokal (tidak wajib)

  13. Bahasa Daerah (tidak wajib)

  14. Bahasa Inggris (tidak wajib)


KELAS 4

  1. Al-Qur’an Hadis

  2. Akidah Akhlak

  3. Fikih

  4. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)

  5. Bahasa Arab

  6. Pendidikan Pancasila

  7. Bahasa Indonesia

  8. Matematika

  9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

  10. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

  11. SBdP

  12. PJOK

  13. Muatan Lokal (tidak wajib)

  14. Bahasa Daerah (tidak wajib)

  15. Bahasa Inggris (tidak wajib)


KELAS 5

  1. Al-Qur’an Hadis

  2. Akidah Akhlak

  3. Fikih

  4. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)

  5. Bahasa Arab

  6. Pendidikan Pancasila

  7. Bahasa Indonesia

  8. Matematika

  9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

  10. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

  11. SBdP

  12. PJOK

  13. Muatan Lokal (tidak wajib)

  14. Bahasa Daerah (tidak wajib)

  15. Bahasa Inggris (tidak wajib)


KELAS 6

  1. Al-Qur’an Hadis

  2. Akidah Akhlak

  3. Fikih

  4. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)

  5. Bahasa Arab

  6. Pendidikan Pancasila

  7. Bahasa Indonesia

  8. Matematika

  9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

  10. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

  11. SBdP

  12. PJOK

  13. Muatan Lokal (tidak wajib)

  14. Bahasa Daerah (tidak wajib)

  15. Bahasa Inggris (tidak wajib)


Penulis : Sri Rahayu Saleh. S.Pd
Profesi : Guru Madrasah Ibtidaiyah (Honorer)
Baca Juga
Keterangan :
Seluruh Materi, Kisi-kisi dan Soal Ujian dalam blog ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia dan merupakan update terbaru saat ini.
Kurikulum Merdeka :
Kurikulum Merdeka adalah model pembelajaran terbaru yang memberi kebebasan lebih kepada guru dan sekolah untuk mengembangkan materi, metode, dan penilaian sesuai kebutuhan peserta didik. Tujuannya agar pembelajaran lebih fleksibel, kreatif, dan fokus pada pengembangan kompetensi serta karakter siswa secara optimal.
Penulis Blog :
Penulis : Sri Rahayu Saleh, S.Pd.
Profesi : Guru Honorer
Alamat : Makassar - Sulawesi Selatan

Simpan Link dan Bagikan :
Penting : Agar anda dapat kembali mengakses web/blog ini dikemudian hari, maka silahkan bagikan artikel ini ke Media sosial anda.
Komentar Facebook :
Daftar Mata Pelajaran
Artikel Terbaru Beranda

Recent Post dan Search

BERITA HACKERS


POPULER HARI INI

Daftar Sekolah

Artikel Terbaik
Madrasah Ibtidaiyyah (MI)
+Kelas 1 - Kurikulum Merdeka
+Kelas 2 - Kurikulum Merdeka
+Kelas 3 - Kurikulum Merdeka
+Kelas 4 - Kurikulum Merdeka
+Kelas 5 - Kurikulum Merdeka
+Kelas 6 - Kurikulum Merdeka

Judul Follow Me

Follow Me :

Follow Me :

Tentang Blog

Tentang Blog

Blog ini membahas ide bisnis, peluang usaha, dan analisis ekonomi dari sudut pandang yang tidak biasa. Artikel ditulis sederhana, kritis, mudah dipahami, dan bisa langsung diterapkan. Cocok untuk pemula hingga pelaku bisnis berpengalaman yang ingin menemukan peluang baru dan menantang pola pikir umum.

Dapat kami pastikan anda akan semakin cerdas setelah membaca artikel kami. Karena kami mengasah Otak dan Pola Pikir anda untuk berkembang dan semakin maju kedepannya...

Kebijakan Konten

Kebijakan Konten

Dilarang keras menerbitkan artikel tentang perjudian, konten pornography dan hal-hal yang memicu sara. Jika ditemukan konten yang dianggap melanggar ketentuan pembina blog, maka blog akan ditutup secara permanen.

Blog ini berada dibawah binaan :

Andi Akbar Muzfa, SH.

Pimpinan Advokat Kantor Hukum ABR & Partners
Ketua Blogger Nusantara

Penulis Blog

Penulis Blog

Blog ini merupakan Blog Generasi Pertama yang diremajakan beberapa admin dari kalangan Mahasiswa diantaranya :
  • Fakultas Ekonomi
  • Fakultas Ilmu Administrasi
  • Fakultas Ilmu Komputer
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Psikologi
Kami semua memiliki prinsip yang sama yaitu "ilmu yang tidak diamalkan bagaikan pohon yang tak berbuah"

Profil Admin Blog

Profil Admin

Admin : Sri Rahayu, S.Pd.
Profesi : Guru Honorer.
Kota asal : Pinrang, Sulawesi Selatan.
Alamat saat ini : Makassar, Indonesia

Terimakasih telah mengunjungi Blog kami yang sederhana ini dan semoga bermanfaat, jangan lupa Follow me on :

Facebook  Twitter  Instagram Linkedin Path
Copyright © Guru Makassar | Theme by Anonymous Indonesia | Distributed By Andi AM - Update 270225. All Right Reserved
Blogger Academia Blog ini terdaftar sebagai Alumni Blogger Academia tahun 2016 dengan Nomor Induk Blogger NIB: 016883776, dan dinyatakan Lulus sebagai salahsatu dari 100 Web/Blog Terbaik Blogger Academia tahun 2016.

Mohon laporkan jika terjadi penyalahgunaan Blog dan atau terdapat pelanggaran terhadap konten/artikel yang terindikasi memuat unsur Pornografi, Perjudian dan Hal-hal berbau Sara.

Hormat kami,

Andi Akbar Muzfa, SH
Ketua Blogger Academia
Pimpinan Advokat dan Konsultan Hukum ABR & Partners
>> Laporkan Artikel Kebijakan Konten