Penetapan dan pelaksanaan seluruh mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah (MI), baik yang bersifat wajib nasional maupun yang bersifat kekhasan madrasah, secara menyeluruh mengacu pada Kurikulum Merdeka versi Kementerian Agama Republik Indonesia. Kurikulum ini merupakan bentuk penyesuaian dari Kurikulum Merdeka yang diberlakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), namun diadaptasi secara khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjawab kebutuhan khas madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berbasis keagamaan.
Dasar hukum paling utama dari penerapan Kurikulum Merdeka di lingkungan madrasah, termasuk Madrasah Ibtidaiyah, adalah Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah. KMA ini menjadi acuan resmi yang menggantikan kurikulum sebelumnya, yaitu Kurikulum 2013 (K-13), dan mengatur bagaimana madrasah menjalankan proses pembelajaran berbasis kompetensi, karakter, dan moderasi beragama dalam konteks Kurikulum Merdeka.
Secara lebih teknis dan rinci, pelaksanaan kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah diturunkan dalam bentuk struktur dan pembagian mata pelajaran melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Struktur Kurikulum Operasional Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dalam keputusan ini ditetapkan dengan jelas jenis-jenis mata pelajaran yang harus diajarkan, jumlah jam pelajaran per minggu untuk setiap mata pelajaran, serta pengelompokan antara mata pelajaran umum nasional dan mata pelajaran khas keislaman.
Berikut penjelasan lengkap dan terperinci mengenai mata pelajaran Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Indonesia, termasuk dasar hukum, struktur kurikulum, dan tujuan pengajarannya. Penjelasan ini mencakup:
-
Dasar hukum dan kebijakan penyelenggaraan MI
-
Jenis mata pelajaran (wajib dan tidak wajib)
-
Penjelasan permata pelajaran
-
Rangkuman Mata pelajaran Kelas 1 - 6
1. Dasar Hukum dan Kebijakan Penyelenggaraan MI
Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah lembaga pendidikan dasar formal setara SD, diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Dasar Hukum:
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 17 menyatakan pendidikan dasar terdiri dari SD/MI dan SMP/MTs. -
PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Menyebutkan bahwa madrasah menggabungkan kurikulum umum (nasional) dan kurikulum keagamaan. -
KMA No. 347 Tahun 2022
Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah. Ini menjadi acuan terbaru dalam penyusunan kurikulum MI. -
Keputusan Dirjen Pendis No. 3211 Tahun 2022
Tentang Struktur Kurikulum Operasional Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kurikulum Merdeka.
2. Jenis Mata Pelajaran di MI
Madrasah Ibtidaiyah mengajarkan dua rumpun utama:
A. Mata Pelajaran Umum (Nasional) – Wajib
Diarahkan oleh Kemendikbud dan berlaku juga di SD:
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
-
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
-
Pendidikan Pancasila
-
Seni Budaya dan Prakarya (SBdP)
-
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
B. Mata Pelajaran Keagamaan – Wajib (Khas MI)
Disusun oleh Kemenag:
-
Al-Qur’an Hadis
-
Akidah Akhlak
-
Fikih
-
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
-
Bahasa Arab
C. Muatan Lokal dan Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil Alamin (P5RA) Tidak Wajib
Contoh:
-
Bahasa Daerah
-
Tahfidz Al-Qur’an
-
Bahasa Inggris
-
Teknologi Informasi
-
Kesenian daerah
3. Penjelasan Per Mata Pelajaran
A. Mapel Keagamaan Khas MI
-
Al-Qur’an Hadis: Mengenalkan ayat-ayat pendek, membaca huruf hijaiyah, dan pemahaman dasar isi Al-Qur'an dan hadis.
-
Akidah Akhlak: Dasar keimanan dan pembentukan karakter berbasis nilai Islam.
-
Fikih: Pengantar praktik ibadah harian seperti wudhu, salat, puasa.
-
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI): Mengenalkan kisah Nabi, sahabat, dan peradaban Islam.
-
Bahasa Arab: Memahami kosakata dasar, percakapan ringan, dan mengenal struktur kalimat Arab.
B. Mapel Umum
-
Bahasa Indonesia: Literasi dasar, kemampuan menulis, membaca, dan berpikir logis.
-
Matematika: Logika berhitung, pengukuran, dan penyelesaian masalah sederhana.
-
IPA & IPS: Awalnya digabung sebagai IPAS untuk kelas bawah, lalu dipisah di kelas atas menjadi IPA dan IPS.
-
Pendidikan Pancasila: Pendidikan kewarganegaraan, nilai-nilai dasar NKRI.
-
SBdP: Ekspresi seni rupa, gerak, musik, dan prakarya.
-
PJOK: Kesehatan dan kebugaran jasmani.
C. Muatan Lokal & P5RA (tidak wajib)
-
Bahasa Inggris (opsional): Pengantar bahasa asing, percakapan dasar.
-
Bahasa Daerah (opsional, tergantung daerah)
-
Tahfidz (banyak diterapkan di madrasah berbasis pesantren)
-
TIK/Komputer (tidak semua madrasah menyelenggarakan)
4. Mata Pelajaran Kelas 1 - 6
KELAS 1
-
Al-Qur’an Hadis
-
Akidah Akhlak
-
Fikih
-
Bahasa Arab
-
Pendidikan Pancasila
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
-
Seni Budaya dan Prakarya (SBdP)
-
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
-
Muatan Lokal (tidak wajib)
-
Bahasa Daerah (tidak wajib, tergantung daerah)
-
Bahasa Inggris (tidak wajib)
KELAS 2
-
Al-Qur’an Hadis
-
Akidah Akhlak
-
Fikih
-
Bahasa Arab
-
Pendidikan Pancasila
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
-
SBdP
-
PJOK
-
Muatan Lokal (tidak wajib)
-
Bahasa Daerah (tidak wajib)
-
Bahasa Inggris (tidak wajib)
KELAS 3
-
Al-Qur’an Hadis
-
Akidah Akhlak
-
Fikih
-
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
-
Bahasa Arab
-
Pendidikan Pancasila
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
-
SBdP
-
PJOK
-
Muatan Lokal (tidak wajib)
-
Bahasa Daerah (tidak wajib)
-
Bahasa Inggris (tidak wajib)
KELAS 4
-
Al-Qur’an Hadis
-
Akidah Akhlak
-
Fikih
-
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
-
Bahasa Arab
-
Pendidikan Pancasila
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
-
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
-
SBdP
-
PJOK
-
Muatan Lokal (tidak wajib)
-
Bahasa Daerah (tidak wajib)
-
Bahasa Inggris (tidak wajib)
KELAS 5
-
Al-Qur’an Hadis
-
Akidah Akhlak
-
Fikih
-
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
-
Bahasa Arab
-
Pendidikan Pancasila
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
-
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
-
SBdP
-
PJOK
-
Muatan Lokal (tidak wajib)
-
Bahasa Daerah (tidak wajib)
-
Bahasa Inggris (tidak wajib)
KELAS 6
-
Al-Qur’an Hadis
-
Akidah Akhlak
-
Fikih
-
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
-
Bahasa Arab
-
Pendidikan Pancasila
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
-
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
-
SBdP
-
PJOK
-
Muatan Lokal (tidak wajib)
-
Bahasa Daerah (tidak wajib)
-
Bahasa Inggris (tidak wajib)
Penulis : Sri Rahayu Saleh. S.Pd
Profesi : Guru Madrasah Ibtidaiyah (Honorer)
Profesi : Guru Honorer
Alamat : Makassar - Sulawesi Selatan












